PENERAPAN SANKSI TINDAKAN KEBIRI KIMIA TERHADAPPELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Published 2025-09-08
Keywords
- Kebiri kimia,
- kekerasan seksual anak,
- hukum pidana,
- hak asasi manusia,
- residivisme
Abstract
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menuntut adanya kebijakan hukum yang lebih efektif dalam memberikan efek jera dan mencegah residivisme. Hukuman penjara yang selama ini dijadikan instrumen utama dinilai belum cukup menekan dorongan seksual pelaku, sehingga kebiri kimia diperkenalkan sebagai alternatif sanksi tambahan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kasus, konseptual, dan komparatif, serta memadukan data primer dari wawancara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan data sekunder berupa literatur hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebiri kimia di Indonesia masih menghadapi hambatan signifikan, terutama penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena pertentangan dengan kode etik kedokteran, serta kritik dari organisasi hak asasi manusia yang menilai sanksi ini melanggar prinsip non-degradasi martabat manusia. Meski demikian, dukungan terhadap kebiri kimia cukup besar karena dipandang mampu menurunkan hasrat seksual pelaku dan melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual. Perbandingan dengan praktik di Korea Selatan dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kebiri kimia dapat menekan tingkat residivisme hingga 40% bila dilaksanakan secara konsisten dengan pengawasan medis dan rehabilitasi psikologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas kebiri kimia dalam memberikan efek jera lebih tinggi dibandingkan pidana penjara, namun penerapannya tidak dapat berdiri sendiri. Diperlukan integrasi dengan program rehabilitasi psikologis, reintegrasi sosial, serta penegakan hukum yang memperhatikan keseimbangan antara perlindungan korban dan hak asasi pelaku