TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BURUH ANGKUT KAYU DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstrak
Masalah tentang pekerja anak di bawah umur merupakan persoalan yang serius untuk menjadi sorotan dan ditanggulangi, seperti yang masih dapat dijumpai di beberapa daerah Palembang. Untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan keterlibatan dari berbagai sektor yang terkait pada masalah tersebut. Rumusan masalah dari penelitian skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap buruh angkut kayu di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana upaya pemerintah dalam menangani anak yang bekerja sebagai buruh angkut kayu di bawah umur di Kota Palembang, serta faktor apa yang menyebabkan anak di bawah umur bekerja sebagai buruh angkut kayu di Kota Palembang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hukum terhadap masalah pekerja anak yang ada di Kota Palembang dilihat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan itu belum Terlaksana dikarenakan anak yang bekerja sebagai buruh angkut kayu di bawah umur di Kota Palembang sama sekali tidak termasuk ke dalam pengecualian anak yang diperbolehkan bekerja. Pekerjaan sebagai buruh angkut kayu termasuk ke dalam jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak. upaya pemerintah dalam menangani anak yang bekerja sebagai buruh angkut kayu di bawah umur di Kota Palembang terhambat dikarenakan belum adanya kebijakan secara khusus serta peraturan Undang-Undang yang belum menjangkau permasalahan yang ada. Faktor kemiskinan dan ekonomi rendah menjadi faktor utama penyebab anak-anak di bawah umur yang ada di Kota Palembang bekerja sebagai buruh angkut kayu.