ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAKAN PEMAKSAAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR OLEH ORANG TUA/WALI
Abstrak
Perkawinan merupakan kebutuhan dasar manusia dan setiap manusia berkeinginan untuk memenuhinya, namun lain hal apabila adanya Pemaksaan perkawinan dibawah umur yang merupakan masalah serius yang dapat memiliki dampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis. Peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur tentang batas usia pernikahan dan perlindungan anak dari perkawinan dibawah umur. Bahwa orangtua sebagai wali dalam pernikahan dapat menikahkan anak perempuan mereka dengan kekuasaan hak perwalian, berdasarkan hasil penelitian, dengan membahas aturan mengenai penyimpangan hak perwalian orang tua dalam pemaksaan perkawinan dibawah umur, artikel ini akan menganalisis hukum tentang pemaksaan dalam perkawinan anak dengan membentuk hukum atau aturan baru dan dengan tujuan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap pemahaman hak perwalian oleh orang tua/wali.