PROSEDUR HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 B KOTA LUBUKLINGGAU) (PUTUSAN NOMOR 78/Pdt.P/2024/PA.LLG)
Abstrak
Pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak anak yang tidak dapat diasuh oleh orang tua kandungnya. Dalam konteks hukum di Indonesia, adopsi harus dilakukan melalui proses hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui lembaga peradilan yang berwenang. Penelitian ini membahas secara mendalam prosedur hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Lubuklinggau, dengan menitikberatkan pada mekanisme permohonan, pertimbangan hukum hakim, serta kendala yang dihadapi dalam praktik pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yakni dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, serta mengumpulkan data melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak pemohon di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Selain itu, dilakukan juga studi dokumentasi terhadap putusan-putusan pengangkatan anak sebagai data pendukung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur hukum adopsi diterapkan di tingkat peradilan agama dan sejauh mana kesesuaiannya dengan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama Lubuklinggau telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun demikian, terdapat kendala dalam hal kelengkapan administrasi pemohon serta belum meratanya pemahaman masyarakat tentang kewajiban pengesahan adopsi melalui pengadilan. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat menjadi referensi bagi para praktisi hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memahami pentingnya prosedur hukum yang sah dalam pengangkatan anak. Disarankan agar dilakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai prosedur adopsi sesuai ketentuan hukum, serta peningkatan koordinasi antara instansi terkait guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak anak yang optimal